Sertifikasi SKK
Jasa pengurusan dan penerbitan SKK –
pt. hazirah hajar makmur
Jasa Pengurusan
SKK BNSP
Sertifikat Kompetensi Kerja / SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Adapun kami hadir membantu Anda dalam pengurusan sertfikasi SKK secara tepat, aman, dan profesional. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3
-
Sub Klasifikasi :
1. Arsitektur
-
Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;
- Teknik Air Minum
- Teknik Lingkungan
- Teknik Air Limbah
- Teknik Perpipaan
- Teknik Persampahan
-
Subklasifikai tenaga kerja konstruksi teridiri dari;
- Arsitektur Lansekap
- Teknik Iluminasi
- Desain Interior
-
Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;
- Uji tulis;
- Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
- Wawancara


