Skip to content
Sertifikasi SKK, SBU
Jawa Barat

Follow us :

Jasa Sertifikasi SKK, SBU, ISO, dan Akuntan Publik

Sertifikasi SKK

Jasa pengurusan dan penerbitan SKK –

Icon label

pt. hazirah hajar makmur

Jasa Sertifikasi Profesional
Jawa Barat

Jasa Pengurusan

SKK BNSP

Jenjang 1 - 9
Berlaku Seluruh Indonesia

Sertifikat Kompetensi Kerja / SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Adapun kami hadir membantu Anda dalam pengurusan sertfikasi SKK secara tepat, aman, dan profesional. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:

  1. Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
  2. Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
  3. Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3
  • Sub Klasifikasi :

    1. Arsitektur

  • Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;

    1. Teknik Air Minum
    2. Teknik Lingkungan
    3. Teknik Air Limbah
    4. Teknik Perpipaan
    5. Teknik Persampahan
Tempat Pembuatan SKK
  • Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;​

    1. Uji tulis;
    2. Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
    3. Wawancara